PENGERTIAN, TUJUAN, KEGUNAAN DAN ASPEK REKAM MEDIS
- Pengertian Rekam Medis.
Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang
identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain
yang diberikan kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan. (Permenkes
No 269/MENKES/PER/III/2008)
Rekam Medis mempunyai pengertian yang sangat luas tidak hanya sekedar
disimpulkan bahwa diatas dapat dari paragraf kegiatan pencatatan saja,
rekam medis merupakan suatu sistem penyelenggaraan bukan sekedar
kegiatan pencatatan saja. tetapi mempunyai pengertian sebagai satu
sistem Penyelenggaraan Rekam Medis.
Penyelenggaraan Rekam Medis di RSU. MAL adalah merupakan proses
kegiatan yang dimulai pada saat diterimanya pasien, diteruskan kegiatan
pencatatan data medik pasien serta dilanjutkan dengan proses penanganan
berkas rekam medis yang meliputi pengolahan data, penyimpanan,
pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan /
peminjaman dan pelaporan.
B. Tujuan Rekam Medis
Tujuan terselenggaranya pelayanan rekam medis adalah untuk menunjang
tercapainya tertib administrasi. Tanpa adanya suatu sistem pengelolaan
rekam medis yang baik dan benar, mustahil tertib administrasi rumah
sakit berhasil sebagaimana yang diharapkan.
Dalam rangka
meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Mitra Anugrah
Lestari dalam bidang rekam medis yang meliputi :
- Terselenggaranya pelayanan rekam medis dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Mitra Anugrah Lestari
- Terselenggaranya sistem penerimaan pasien, pencatatan, pengolahan data, penyimpanan, pengambilan kembali rekam medis dan pelaporan
- Terselenggaranya sistem analisa pada berkas Rekam medis untuk semua kegiatan pelayanan kesehatan.
- Menciptakan keamanan setiap arsip/berkas rekam medis.
- Meningkatkan kinerja Unit Rekam Medis sehingga dapat menjadi pusat informasi untuk menunjang sistem informasi manajemen Rumah Sakit Umum Mitra Anugrah Lestari
- Kegunaan Rekam Medis.
Adapun kegunaan dari Rekam Medis itu sendiri, yaitu :
- Sebagai alat komunikasi antara dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang ikut ambil bagian dalam memberikan pelayanan, pengobatan, perawatan kepada pasien.
- Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang diberikan kepada seorang pasien.
- Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di Rumah Sakit Umum Mitra Anugrah Lestari
- Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
- Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
- Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
- Sebagai dasar didalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medis pasien.
- Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan, serta sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan.
D. Aspek Rekam Medis
Kegunaan Rekam Medis dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu :
Aspek Administrasi
Suatu Rekam
Medis mempunyai nilai Administrasi, karena isinya menyangkut tindakan
berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan
paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan medis.
Aspek Legal / Hukum
Rekam Medis
mempunyai nilai hukum apabila isinya menyangkut masalah jaminan
kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakan hukum
dan pengembangan hukum baru yang lebih baik serta penyediaan bahan
tanda bukti untuk menegakan keadilan.
Aspek Finansial / Keuangan
Rekam
Medis mempunyai nilai keuangan apabila isinya menyangkut masalah
kegiatan pelayanan kesehatan. Tanpa adanya pendokumentasian rekam medis,
maka pembayaran terhadap pelayanan kesehatan seorang pasien tidak dapat
dipertanggung jawabkan, selain itu pendokumentasian juga dipakai
sebagai sumber perencanaan Keuangan rumah sakit untuk massa yang akan
datang.
Aspek Riset / Penelitian
Rekam Medis
mempunyai nilai riset /penelitian apabila isinya mengandung
bahan/data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai objek penelitian
dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Aspek Edukasi
Rekam Medis
mempunyai nilai edukasi apabila isinya menyangkut masalah
data/bahan/informasi tentang perkembangan kronologis dari pelayanan
kesehatan yang diberikan pada seorang pasien. Isi dari bukti pelayanan
tersebut dapat dipergunakan sebagai referensi/bahan pengajaran dibidang
profesi si pemakai.
Aspek Dokumentasi
Rekam Medis
mempunyai nilai dokumentasi apabila isinya menyangkut data yang tertulis
baik dalam bentuk tulisan, foto atau dengan media lain, tetapi secara
teknis dapat diartikan dan dapat dijadikan sebagai sumber informasi.
Aspek Komunikasi
Rekam Medis
merupakan sarana komunikasi antara dokter yang merawat dengan semua
petugas yang berkaitan dalam kegiatan penanganan pasien tersebut.
Rekam Medis yang dapat dipertanggung jawabkan adalah rekam medis yang :
- Akurat dalam artian dapat memberikan informasi yang benar, tersusun dengan baik, dan tepat waktu (up to date)
- Mudah didapat, didapat dengan waktu yang relatif singkat
- Lengkap, Pengisian harus dilaksanakan secara lengkap, jelas dan dapat dipertanggung jawabkan
- Dapat dibaca dengan jelas, Setiap lembaran Rekam Medis harus diisi dengan jelas serta mudah dibaca oleh orang lain.
E. Sifat Rekam Medis
Informasi
didalam Rekam Medis bersifat rahasia, karena hal ini menjelaskan
hubungan yang khusus antara pasien dan dokter yang wajib dilindungi dari
pembocoran sesuai kode etik kedokteran dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dilihat dari segi informasi rekam medis, informasi dapat
dibedakan menjadi :
- Informasi yang bersifat rahasia
Adalah catatan yang berisi tentang keterangan tentang medis, yang meliputi :
- Penyakit
- Keluhan
- Pemeriksaan
- Pengobatan
- Tindakan
- Perkembangan
- Informasi yang tidak bersifat rahasia
Adalah catatan yang berisi keterangan yang tidak mengandung sifat medis, yang meliputi :
- Identitas Pasien
- Catatan lain yang tidak mengandung sifat medis
Sedangkan
sumber hukum yang dapat dijadikan sumber acuan masalah kerahasiaan suatu
informasi yang menyangkut rekam medis pasien dapat dilihat dalam
Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1966, yaitu mengenai Wajib Simpan
Rahasia Kedokteran.
Atas dasar
inilah siapapun yang bekerja di rumah sakit khususnya bagi yang
berhubungan dengan data rekam medis wajib mentaati ketentuan tersebut.
Dalam menunjang tertib pelayanan rekam medis serta menjaga kerahasiaan,
keamanan, dan kenyamanan, maka Bagian Rekam Medis RSU. Mitra Anugrah
Lestari membuat tanda larangan dan rambu petunjuk arah yaitu sebagai
berikut :
- Di Ruang Pendaftaran
Di bagian pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap dibuatkan petunjuk sebagai berikut :
- Dilarang Merokok
- Dilarang Membuang Sampah Sembarangan
- Jagalah Kebersihan Ruangan
- Selain Petugas Dilarang Masuk
- Harap Antri
- Tunjukan Kartu Berobat Saat Berobat Ulang
- Pendaftaran Pasien Lama dan Baru
- Rak Penyimpanan Rekam Medis Rawat Jalan
- Rapihkan Kembali Saat Mengambil dan Menyimpan Berkas
- Di Ruang Rekam Medis
- Ruang Kepala Bagian Rekam Medis
- Ruang Pengolahan Data
- Meja Assembling
- Meja Koding dan indeksing
- Rak Penyimpanan Rekam Medis Rawat Inap
- Rak Penyimpanan In Aktif
- Selain Petugas Dilarang Masuk
- Jagalah Kebersihan Ruangan
F. Nilai Rekam Medis
- Bagi Pasien
- Mengandung data yang dapat membantu untuk pengobatan dimasa yang akan datang
- Membantu pasien untuk mengerti mengenai penyakit yang dideritanya
- Bagi Petugas Kesehatan
- Alat Komunikasi antar petugas
- Dasar perencanaan pengobatan
- Dasar penagihan
- Evaluasi kualitas pelayanan
- Sumber kasus untuk pendidikan
- Sarana Kesehatan
- Akreditasi Rumah Sakit
- Dasar Pembiayaan
- Penyandang Dana
Monitoring pembiayaan
- Hukum
Penentuan kasus perdata / pidana
- Kesehatan Masyarakat
- Monitoring penyakit menular
- Penelitian penyakit
https://aepnurulhidayat.wordpress.com/2016/06/09/pengertian-tujuan-kegunaan-dan-aspek-rekam-medis-presented-by-aep-nurul-hidayah/
Komentar
Posting Komentar